Keadilan sosial merupakan dasar dan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Revolusi 17 Agustus 1945. Guna mewujudkan tujuan tersebut, pendiri bangsa menyadari peran penting reforma Agraria (penataan atas penguasa lahan) sebagai Program dasar yang pertama-tama harus dilakukan. Kesadaran muncul karena, semua Negara-Negara maju pada awal pembangunan ekonominya selalu memulai dengan penataan atas kuasa tanah. Untuk itu pada tahun 1948 dibentuklah Panitia Penyusun Undang-Undang Pokok Agraria guna menggantikan Agrarish Wet 1870, yang kemudian bar diundangkan pada 24 September 1960.
Inilah Undang-Undang terbaik, baik secara proses karena mlibatkan semua unsur organisasi tani maupun secara isi karena sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Saat ini, UU Pokok Agraria merupakan satu-satunya dasar untuk mewujudkannya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam UU Pokok Agraria juga terdapat semangat untuk menata kembali kuasa atas tanah di Indonesia.
Dengan adanya pentaan tanah-tanah di Indonesia, maka keadilan sosial sudah mendekati kenyataan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Reforma Agraria pada tahap acces reform, dengan menata produksi, tata pasar, permodalan. Bagi dunia Industri dan Pembangunan Fasilitas Umum, Reforma Agraria memberikan kepastian akan penggunaan Tanah. Sehingga Reforma Agraria juga merupakan dasar untuk memperkuat Industri Nasional.
![]() |
| Demo Anti Kriminalisasi Paguyuban Petani Kelud Makmur 2016 |
Keadilan Sosial juga merupakan dasar hukum bagi tiap-tiap penegak dan hukum di Indonesia. Penegakan Hukum tidak hanya dilihat dari sisi formil semata, tetapi juga harus dilihat dari sisi Materiil hukum, karena hal inilah yang menyangkut Keadilan Sosial. Termasuk didalamnya penegak hukum, atas petani atau orang yang menduduki lahan negara atau eks perkebunan. Tidak serta-merta itu merupakan kesalahan dari Petani, tetapi lebih disebabkan karena belum tegaknya keadilan sosial.
Bagaimana dikatakan keadilan sosial, katakanlah di Tanh Negara bekas Perkebunan Kruwuk yang seluas 557 Ha (yang Hak Guna Usahanya habis per 31 Desember 2019) hanya dikuasai oleh sebuah perusahaan yang dimiliki oleh keluarga, sedangkan sekitar perkebunan hidup ratusan keluarga miskin, tanpa lahan garapan. Setiap orang yang mempunyai hati nurani akan menyatakan hal demikian merupakan ketidakadilan sosial, yang artinya negara tidak hadir dalam kehdupan rakyatnya.
Sengketa Pertanahan di Tanah Negara bekas Perkebunan Kruwuk bukan persoalan siapa melanggar apa/Hukum, tetapi karena persoalan ketidakadilan sosial yang tidak pernah diselesaikan oleh negara. Negara melalui alat kekuasaannya (Polisi dan Kejaksaan) lebih bersikap menjaga kondusifitas semata (yang penting aman) tanpa menyelesaikan akar permasalahan.
Guna mengamankan perkebunan Kruwuk tersebut, sejak tahun 2013 masyarakat Kruwuk yang mulai mengorganisasi dirinya dalam Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) banyak mendapatkan teror dan kriminalisasi. Dalam tahun 2014, ada pencabutan pohon kelapa, pisan, ancaman kemanan dari preman, sampai dengan dilaporkannya Meseno dan Siswaji. Tahun 2015 petani harus melakukan wajib lapor. Tahun 2016 pimpinan tertinggi organisasi dipenjarakan selama 4 bulan, dan saat ini sedang diperiksa beberapa petani. Sedangkan pihak perkebunan tidak pernah diperiksa sama sekali oleh Kepolisian maupun kejaksaan, padahal HGUnya telah habis per 31 Desember 2009. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
Sengketa pertanahan tanah negara eks perkebunan Kruwuk pernah dilakukan mediasi oleh Pihak Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Timur pada Mei 2014, yang menghasilkan kesepakatan "Status Quo" atas tanah tersebut. Dimana perkebunan diperbolehkan menanam, petani juga diperbolehkan menanam dalam perkebunan dengan batas yang sudah disepakati. Bahwaa berdasarkan Prp No. 51/Prp/1960 hanya dibutuhkan ijin lesan dari Aparatur Negara (dalam hal ini BPN/Kanwil/Kantor Pertanahan kabupaten) untuk menggarap/mengerjakan tanah-tanah negara. Maka setiap penggarapan yang dilakukan oleh PPKM di tanah Negara bekas Perkebunan Kruwuk adalah sah secara hukum. Dan Sudah Seharusnya Polisi tidak melakukan KRIMINALISASI ATAS PETANI ANGGOTA PPKM. Tetapi POLISI bertindak sebagai MEDIATOR antara PPKM dengan PT. Rotorejo Kruwuk.
Perwujudan Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia meru[akan Tugas Dari Negara baik itu EKSEKUTIF maupun LEGISLATIF, mulai dari PUSAT sampai dengan DAERAH untuk itu, BUPATI Blitar tidak boleh diam diri, menyerahkan ekonomi rakyat kepada rakyat tetapi Negara melalui Pemerintah Daerah harus tampil ke muka menunjukkan peranannya guna mewujudkan Keadilan Sosial, Melindungi Segenap Tumpah Darah dan Seluruh Rakyat Indonesia, termasuk MELAKUKAN UPAYA-UPAYA NYATA UNTUK MELINDUNGI PETANI (TERUTAMA YANG BERKONFLIK) SUPAYA TIDAK DIKRIMINALISASIKAN OLEH PENEGAK HUKUM.
![]() |
| Selebaran SAMAK Blitar |
Dalam Upaya menegakkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR (BUPATI DAN DPRD) harus berani MEMBERIKAN REKOMENDASI REDISTRIBUSI TANHA NEGARA EKS PERKEBUNAN KRUWUK KEPADA ANGGOTA PAGUYUBAN PETANI KELUD MAKMUR, YANG SECARA PRINSIP SUDAH MENDAPATKAN IZIN MENGGARAP DARI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG.
Oleh karena itu, kami menuntut:
- Penghentian kriminalisasi terhadap petani oleh perkebunan dan Kepolisian.
- Segera melakukan Redistribusi tanah Negara eks perkebunan Rotorejo Kruwuk.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar